1.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hUkum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi
adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
- Penggabungan
orang -orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined
together).
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic
end).
- Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically
controlled business organization).
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable contribution to the capital required).
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a
fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Definisi
Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi
Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
Definisi
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
orang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Definisi
UU No. 25/1992
Undang-undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi
adalah badan usaha (Business Enterprise).
- Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
- Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”.
- Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
2. TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip
Munkner
Hans H.
Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
- Keanggotaan
bersikap sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
- Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
Prinsip
Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi
Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan
secara demokratis (democratic control).
- Keanggotaan
yang terbuka (open membership).
- Bunga
atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
- Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of
surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
- Barang
yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and
anadulterated goods).
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing
the education of the members in cooperative principles).
- Netral
terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip
Raiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah
kerja terbatas.
- SHU
untuk cadangan.
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha
hanya kepada anggota.
- Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip
Schulze
Di
Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik
untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah
kerja tak terbatas.
- SHU
untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
- Tanggung
jawab anggota terbatas.
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip
ICA(International Cooperative Alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut:
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open
and voluntarily membership).
- Pemimpin
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control –
one member one vote).
- Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital).
- SHU
di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion
of education)
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
- Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia.
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing.
- Adanya
pembatasan modal dan bunga.
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada
diri sendiri.
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakulan secara demokratis.
- Pembagian
SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
- Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan
perkoperasian.
- Kerja
sama antar koperasi.
SUMBER:
SOAL PILIHAN GANDA
- Ada
berapa anggota koperasi....
- 1
- 2
- 3
- 4
- ILO
singkatan dari....
- International Labour Organization
- International Labor Original
- International Luper Organization
- International Locker Organization
- Dalam
definisi ILO, ada berapa elemen....
- 3
- 4
- 5
- 6
- koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan
dari badan – badan hukum.Merupkaan pengertian dari..
- Chaniago
- Dooren
- Hatta
- Munkner
- Hari koperasi di
Indonesia ditetapkan pada...
- 9 Juli
- 11 Juli
- 12 Juli
- 10 Juli
JAWABAN SOAL PILIHAN GANDA
- b
- a
- d
- b
- c
SOAL ESSAY
- sebutkan
tujuan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3?
- Sebutkan Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967?
JAWABAN ESSAY
- Tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- -
Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia.
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
-
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
- Adanya
pembatasan modal dan bunga.
-
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
0 komentar:
Posting Komentar