Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan dan Struktur
Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
1. Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan
usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar
Hukum Koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan
Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000
tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Syarat
Mendirikan Koperasi
·
Umum
a.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi).
e.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan
koperasi.
f.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran
Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
- Daftar Sarana Kerja
Koperasi
- Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi
Koperasi.
- Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
a.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus
dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
d.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
e.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
o
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
o
Surat keterangan berkelakuan baik
o
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
o
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
o
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
o
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya
oleh pejabat yang berwenang
o
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
·
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (UJKS)
a.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai
karakteristik lembaga keuangan syariah
e.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
g.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
o
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
o
Surat keterangan berkelakuan baik
o
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
o
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola
Manajer/Direksi
o
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
3. Syarat
Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
a.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
b.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
c.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
d.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi);
e.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan
pembentukan koperasi.;
f.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito
pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn
bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
g.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan,
Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi
&SDM);
h.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
i.
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
j.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
o
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
o
Surat keterangan berkelakuan baik
o
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
o
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
o
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
o
Daftar sarana kerja
o
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
o
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya
oleh pejabat yang berwenang
o
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
o
Struktur Organisasi KSP
4. Syarat
Mendirikan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
a.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
b.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
c.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
d.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pd saat verifikasi);
e.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan
pembentukan koperasi.;
f.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito
pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
g.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan,
Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang
organisasi &SDM);
h.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
i.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai
karakteristik lembaga keuangan syariah;
j.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
k.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
l.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
o
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
o
Surat keterangan berkelakuan baik
o
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
o
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
o
Daftar sarana kerja
o
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya
oleh pejabat yang berwenang
o
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
o
Struktur Organisasi KJKS
5. Struktur
Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
Struktur
Internal organisasi koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi
itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola
terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya
memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota,
tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya:
·
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai
dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
·
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota
untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus
koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
·
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang
berkedudukan di ibukota Negara.
·
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan
berkedudukan di ibukota provinsi.
·
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan
berkedudukan di ibokota kabupaten.
·
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20
orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
SOAL PILIHAN GANDA
- Ada
berapa Dasar Hukum Koperasi Indonesia ....
- 6
- 7
- 8
- 9
- Apa
isi dari Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 ....
a. Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
b. Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah
c. Pelaksanaan Kegiatan Simpan
Pinjam oleh Koperasi
d. Modal Penyertaan Koperasi
3. Modal Penyertaan pada Koperasi
Merupakan dasar hukum koperasi peraturan pemerintah No....
a. 4
b. 9
c. 17
d. 33
4. KJKS merupakan singkatan dari...
a. Koperasi Jasa Keuangan Sah
b. Koperasi Jasa Keuangan Syariah
c. Koperasi Jasa Kapital Sah
d. Koperasi Jasa Kapital Syariah
5. Hari
koperasi di Indonesia ditetapkan pada...
a. 9 Juli
b. 11 Juli
c. 12 Juli
d. 10 Juli
JAWABAN SOAL PILIHAN GANDA
- c
- a
- d
- b
- c
SOAL ESSAY
- Sebutkan dan jelaskan Struktur
Internal organisasi koperasi !
- Sebutkan dan jelaskan Struktur
External organisasi koperasi !
JAWABAN ESSAY
1. - Anggota : setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai
dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
- Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
- Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
- Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya
- Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
- Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
- Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya
- Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
2. -
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan
di
ibukota Negara.
- Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
- Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
- Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama
ibukota Negara.
- Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
- Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
- Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama
0 komentar:
Posting Komentar